MEDIATOR BERSERTIFIKAT

Terakreditasi Mahkamah Agung RI
No. 229/KMA/SK/IX/2020
Tertanggal 7 September 2020

DAFTAR SEKARANG

PENTINGNYA MEDIASI


Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator untuk memperoleh kesepakatan bersama. Peran mediator semakin diperhitungkan dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Maka semua perkara wajib diupayakan perdamaian melalui mediasi.


PESERTA PELATIHAN MEDIASI


Siapa Yang Perlu Ikut Pelatihan Mediasi ?

  • Praktisi Hukum, Hubungan Industrial, Perbankan, Perizinan dan Pertanahan, Konstruksi, Asuransi.
  • Public Relation / Humas / Legal.
  • Psikolog / Konselor Keluarga.
  • Kedokteran / Para Medis.
  • Pengelola Rumah Sakit.
  • Akademisi, Mahasiswa, dan Lain-Lain.
Tujuan Pelatihan

  • Memahami penyebab sengketa dan menerapkan langkah-langkah penanganan yang tepat
  • Membahas berbagai bentuk negosiasi dan peran Mediator.
  • Memahami penerapan berbagai model dan proses mediasi.
  • Meningkatkan keahlian agar menjadi Mediator yang kompeten.
  • Mempraktikan pemahaman dan keahlian kedalam bidang bentuk simulasi selama pelatihan.

Keuntungan Menjadi Mediator

  • Mendapat Sertifikat Mediasi Terakreditasi Mahkamah Agung RI.
  • Dapat mendaftar Mediator non hukum di Pengadilan Negeri / Agama di seluruh Indonesia.
  • Dapat menjadi Mediator di berbagai Perusahaan.
  • Mediator di lingkungan masyarakat

Fasilitas Pelatihan

  • Sertifikat Mediator Terakreditasi Mahkamah Agung RI.
  • Sertifikat materi khusus.
  • Kartu anggota Mediator.
  • Buku Pedoman Mediator.
  • Materi Pelatihan.
  • Makan siang + Coffe Break.


Kontak Person

Hubungi

Dr. Markus Suryo Utomo, SH, MHum. (082133765380)

Bambang Sunarto, SH. MH (08122927211)

Kampus

UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 (UNTAG) SEMARANG

Jl.Pawiyatan Luhur, Bendan Dhuwur, Semarang (50233)

email

diklatmediasi@untagsmg.ac.id

Website

https://www.untagsmg.ac.id